PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan telah merealisasikan penyaluran ganti rugi hewan ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), nilainya mencapai Rp2,7 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Makmun mengatakan, ganti rugi telah disalurkan ke 86 peternak di berbagai daerah di Indonesia.
"Terkait dengan PMK, kita sudah mentransfer kemarin itu 86 penerima dengan nilai Rp2,7 miliar. Jadi yang sudah kita transfer, sudah masuk di dalam rekening," ujar Makmun di Gedung Ombudsman RI, Rabu (24/8).
Makmun menjelaskan dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut digunakan untuk ganti rugi 270 ekor ternak yang mati akibat PMK. Ganti rugi ternak masing-masing Rp10 juta per ekor.
"Rp2,7 miliar dibagi Rp10 juta berarti ternaknya 270," ujar Makmun.
Adapun besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.
Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).
Berdasarkan SK tersebut, ada 3 klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Berikut besarannya:
1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000
2. Babi sebesar Rp2.000.000
3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000
"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.
Selain pemberian ganti rugi, peternak juga akan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membeli sapi lagi.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati mengatakan Kementan bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menutup biaya kerugian dengan sistem KUR.
"Langkah dari Kementan tetap mengadakan pendekatan secara khusus terutama ke Perbankan. Seperti BRI, sudah mau mengadakan restrukturisasi kayaknya itu juga dari hasil surat kami ke Kemenko Perekonomian dalam hal kita untuk melindungi peternak yang terdampak," ujarnya beberapa waktu yang lalu, Kamis (14/07/2022).
Saat ini Kementan akan terus melakukan sosialisasi kepada peternak dan di Dinas Peternakan, melakukan koordinasi dengan Perbankan, dan dengan pimpinan cabang di daerah.