PARBOABOA, Samosir - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menahan Marhan Simbolon, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Simanindo, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/4/2022).
Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, penahanan terhadap Marhan dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
"Tersangka juga belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Andi.
Andi menjelaskan, kasus itu berawal sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal pelabuhan Simanindo-Tiga ras ke rekening PT. PPSU di Bank Sumut. Hal itu menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket.
Ia menyebut, PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 229.742.557 selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan hasil perhitungan akuntan publik Katio.
Akibat perbuatannya, Marhan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.