PARBOABOA, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menahan mantan kepala sekolah (kepsek) SMPN 1 Dolok Silau berinisial HS (56), karena dugaan kasus korupsi dana BOS afirmasi senilai Rp 214 juta pada 2019 lalu.
Tersangka HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kerap mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit. Sehingga pihak Kejari Simalungun melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri, Selasa (5/10/2021).
Dugaan penyelewengan dana tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan penyelewengan dana sebesar Rp 214 juta.
Dana BOS yang diselewengkan tersebut seharusnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, khususnya di wilayah yang tertinggal. Namun dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Saat ini HS dititipkan selama 20 hari di LP Kelas II A Pematangsiantar, untuk mempermudah penyelidikan. Pihak Kejari Simalungun masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka HS dijerat dengan pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.