PARBOABOA, Jakarta - Kementrian Ketenagakerjaan pada 2 Februari lalu mengeluarkan aturan mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam Permenaker tersebut mengatur tentang pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, dan bagi peserta yang meninggal dunia.
Sontak saja aturan ini mendapat penolakan keras dari para pekerja yang menjadi peserta program ini. Bahkan para pekerja kompak menolak aturan tersebut dengan beramai-ramai menanda tangani petisi penolakan di laman change.org.
Petisi yang dimulai oleh Suhari Ete diberi judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun." Dalam orasinya pembuat petisi dengan tegas menolak dan meminta Permenaker tersebut segera dibatalkan.
Menurutnya, aturan baru Kemnaker ini cukup memberatkan bagi pesertanya, karena aturan ini juga berlaku bagi para peserta yang mengalami PHK dan mengundurkan diri. Dimana jika seorang peserta JHT di PHK pada usia 30 tahun, maka dana JHTnya baru dapat dicairkan 26 tahun kemudian setelah usianya 56 tahun. Padahal menurutnya jika dana tersebut dapat dicairkan segera, dana tersebut dapat dimanfaatkan peserta sebagai modal memulai usaha.
Terpantau hingga hari ini, Rabu (2/3) petisi tersebut telah ditandatangani oleh 428.388 orang.
Selain penandatanganan petisi, kelompok buruh dan pekerja juga melakukan aksi demo menuntut pembatalan aturan baru pencairan JHT ini Ribuan buruh menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/2).
Aksi demo terus berlanjut hingga kemarin Selasa (1/3) malam sekitar 6 ribu buruh yang bergabung di Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER) berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi atau Kantor Gubernur Jawa Timur.
Akhirnya semua perjuangan para buruh dan pekerja untuk menolak Permenaker ini tidak sia-sia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pembatalan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun.
Menaker Ida mengatakan jika saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi. Sehingga untuk saat ini, sebelum revisi Permenaker tersebut dikeluarkan, seluruh klaim JHT masih menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya yaitu Permenaker no 19 tahun 2015.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida Fauziyah, Rabu (2/3).
Selain itu Kementrian Ketenagakerjaan juga mempunyai program baru yakni Jamninan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat dimanfaatkan para pekerja dan buruh kena PHK.
Program JKP ini tak hanya memberikan uang tunai kepada peserta yang kena PHK, namun juga menyediakan pelatihan kerja, serta informasi lowongan pekerjaan.