Merugikan Buruh, Komnas HAM Desak Permenaker Upah Tak Diperpanjang

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) dan Heri Kurniawan. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)d mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, Permenaker tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan buruh.

"Dampak yang diterima buruh menurunnya upah yang biasa diterima, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antar buruh," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Anis mengatakan, praktik pengurangan upah yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Praktik ini, melanggar Pasal 88A ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan,” tegasnya.

Permenaker 5/2023, kata Anis, juga melemahkan posisi buruh, karena penerapan upah tidak memerlukan perundingan antara perusahaan dengan buruh atau serikat pekerja.

"Aturan ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak serta hak atas informasi dan hak Perempuan," ungkapnya.

Diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 telah habis masa berlakunya sejak 8 September lalu. Permenaker ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak 8 Maret lalu.

Dalam Permenaker itu tertuang kebijakan berupa pemotongan upah maksimal hingga 25 persen dari upah yang biasa diterima.
  
Permenaker 5/2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu, dan mebel.

40 Ribu Buruh Terdampak Permenaker 5/2023

Selain Komnas HAM, penghentian Permenaker 5/2023 soal upah juga disuarakan kalangan buruh.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Permenaker 5/2023 telah banyak memakan korban.

Berdasarkan aduan yang diterima KSPI, setidaknya ada lima perusahaan yang menggunakan Permenaker 5/2023 untuk memotong upah buruh.

Jika dirinci, lanjut Said Iqbal, ada 40 ribu karyawan yang terkena dampak pemotongan upah sebesar 25 persen di lima perusahaan tersebut.

"Mayoritas perusahaan yang bergerak di sektor garmen, tekstil dan sepatu. Di luar 5 perusahaan itu lebih banyak lagi, tapi orang kan takut melapor pasti akan dipecat perusahaannya," katanya.

Presiden Partai Buruh ini mengungkapkan, perusahaan memaksa serikat buruhnya menandatangani kesepakatan pemotongan upah sebagaimana Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Bahkan, ada perusahaan yang langsung memangkas upah tanpa perundingan dengan pekerja," imbuh Said Iqbal.

PARBOABOA berupaya mengonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi terkait Permenaker Upah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Anwar hanya membaca pesan PARBOABOA tanpa membalasnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS