Kasus Munir Tak Kunjung Selesai, Komnas HAM Dinilai Lamban dalam Penyelidikan

Penyelidikan kasus Munir oleh Komnas HAM, hingga kini belum menemui titik terang. (Foto: Instagram/@yayasanlbhindonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tak kunjung selesai, membuat berbagai elemen masyarakat kecewa. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Desakan Menagih Janji Komnas HAM dalam Menyelesaikan Kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat’ pada Rabu (27/12/2023). 

Ia menyayangkan ketidakjelasan jangka waktu penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap kasus Munir. 

Padahal, Komnas HAM menargetkan akan menyelesaikan penyelidikan kasus Munir pada Desember 2023. 

"Di dalam pengalaman terdahulu, penyelidikan berlangsung dalam jangka waktu yang jelas dan terukur, seperti kasus Timor Timur dan Peristiwa Semanggi. Namun, dalam kasus Munir, perpanjangan waktu penyelidikan terus terjadi tanpa kejelasan," ujarnya. 

Ia takut, lambannya kasus penyelidikan ini akan berakhir pada kebuntuan.

“Dari segi waktu, penyelidikan ini tertunda. Kami takut berakibat negatif dan mengalami kebuntuan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Usman tetap mendesak Komnas HAM untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir sesuai dengan amanat Undang-Undang dan standar pro-justitia.

Sementara itu, Al Araf dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti lambannya Komnas HAM. 

"Seharusnya tidak memakan waktu lama untuk penyelesaiannya. Ini menjadi hal yang ironis karena Komnas HAM bergerak lambat,” katanya.

Ia menambahkan, lembaga yang diisi oleh para aktivis kemanusiaan tapi terkesan tidak memprioritaskan kasus Munir.

Al Araf lalu mempertanyakan terkait komitmen dan keberanian Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus ini. 

“Komnas HAM dianggap buruk karena tidak bisa menyelesaikan kasus Munir. Pertanyaannya adalah, mengapa? Apakah Komnas HAM takut atau ada intervensi politik sehingga kasus Munir tidak bergerak dalam penyelidikan yang independen?” tanyanya. 

Sementara itu, Arif Maulana dari Keluarga Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menuntut untuk segera merampungkan penyelidikan kasus Munir ini.

“Kami telah lama menuntut Komnas HAM untuk membuktikan komitmennya. Meskipun mereka mengklaim telah melakukan pro justicia dan telah memprofil 56 saksi, proses hukum masih jauh dari tuntas. Kasus ini sudah berlarut-larut, mencerminkan pelanggaran keadilan bagi korban."

Arif menyebut kegelisahan ini bukan hanya terkait kasus Munir, tetapi juga terhadap pola serupa yang terjadi pada kasus lain yang menimpa pembela HAM. 

“Jika kasus Munir tidak terungkap, akan membuka preseden buruk dan terus terjadi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasum sempat mendatangi Komnas HAM pada Jumat (12/5/2023) lalu, Komnas HAM menargetkan akan menyelesaikan penyelidikan secara pro-justitia di Desember 2023.

Perjalanan Kasus Munir

Munir Said Thalib, merupakan aktivis kelahiran Malang, 8 Desember 1965.

Semasa hidupnya, ia dikenang sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan hak-hak dan aspirasi rakyat.

Ia juga berkiprah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mendirikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Namun, tragedi menghampirinya pada 7 September 2004. Saat itu, Munir meninggal karena diracun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam.

Hampir dua dekade sejak kepergiannya, misteri kematian Munir tetap belum terungkap.

Berbagai penyelidikan telah dilakukan, tetapi dalang di balik pembunuhan ini masih belum teridentifikasi.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Munir pada tahun 2004, namun ini juga tidak menghasilkan progres signifikan.

Satu nama yang sempat terlibat dan dipenjara dalam kasus ini adalah Pollycarpus, mantan pilot Garuda Indonesia. 

Ia divonis 14 tahun penjara pada 2005 lalu. Setelah berbagai proses banding dan sempat masuk bui, ia akhirnya bebas pada tahun 2018.

Tak berhenti, kelompok aktivis dan masyarakat yang menuntut keadilan terus mendesak pemerintah untuk mengungkap aktor utama di balik pembunuhan ini. 

KASUM juga telah mengirimkan Legal Opinion (LO) kepada Komnas HAM, agar menandai kasus ini sebagai pelanggaran berat HAM.

Pada Mei lalu, Komnas HAM menargetkan pengungkapan kasus kematian Munir akan selesai di Desember 2023 ini. 

KASUM juga berulang kali mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan kelanjutan kasus, namun hingga akhir 2023, kasus Munir belum menemukan keadilan yang sebenarnya.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS