PARBOABOA Jakarta – Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyita seluruh aset Indra Kenz dan diserahkan kepada negara.
"Saya sebagai wakil ketua paguyuban korban Indra kenz sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim," kata Rob dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/11/2022).
Menurut Rob, seharusnya PN Tangerang dapat mengembalikan harta yang dimiliki affilator kepada korban.
"Ada apa dengan Hakim di PN Tangerang, Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," tutur Rob.
Namun, dalam hal ini hakim menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan harta affilator kepada korban yang meminta aset tersebut untuk dikembalikan.
"Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Alasannya, keputusan ini dibuat sebab aset yang disita PN Tangerang merupakan hasil judi yang berkedok trading. Sehingga, hakim mengklaim jika korban yang tersandung dalam kasus ini merupakan pelaku judi.
"Menimbang penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," jelas Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan jika keputusan ini dibuat diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait perjudian agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara cepat tanpa bekerja keras.
"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," pungkas Rahman.
Seperti diketahui sebelumnya,Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka dari itu, Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Editor: -