PARBOABOA, Pematangsiantar - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana korupsi bernama Jhonson Tambunan setelah buron sejak tahun 2004.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Jhonson berhasil ditangkap di rumah sewaannya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Jhonson telah DPO sejak tahun 2004," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451 juta.
Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara," kata Dewi.
Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di PN Pematangsiantar. Pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.
Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi pada 16 April 2003 ke Mahkamah Agung.
MA lalu membatalkan putusan PN Pematangsiantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman kepada Jhonson dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkasnya.