Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Annas Maamun (dok Arie Dwi)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas diseret tim penyidik KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

KPK melakukan penjemputan ini karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif, dengan mengabaikan beberapa panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan KPK sebelumnya.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (30/3).

Namun Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Gubernur Riau yang menjabat pada periode 2014-2019 tersebut.

"Perkembangan akan diinfokan," lanjutnya.

Annas Maamun telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 16.19 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna cream dan celana hitam panjang, Annas enggan berkomentar terkait penjemputannya.

Jika Annas kembali terjerat kasus korupsi, maka ini kedua kalinya dia harus berurusan dengan hukum, karena Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pada tahun 2015, Annas mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara atas kasus ini, karena dia terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Tak terima atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun bukannya mendapat keringanan, MA justru menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Namun karena menderita penyakit komplikasi, Presiden Jokowi akhirnya memberikan garasi, sehingga Annas hanya harus menjalani masa penahanan selama 6 tahun. Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 lalu, ternyata Annas harus kembali berurusan dengan KPK.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS