KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK saat rilis 10 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA, Sabtu (24/09/2022). (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni seorang hakim yustisi terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK ini masih enggan untuk membeberkan identitas dari tersangka baru tersebut. Selain itu, Ali juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah tersangka terkait dengan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Ali menuturkan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yaitu dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, dua pengacara, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta beberapa pihak dari swasta.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyelidikan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," tuturnya.

Disamping itu, Ali meminta kepada publik untuk terus mendukung KPK hingga penanganan kasus ini tuntas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS