PARBOABOA, Langkat – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/9).
Ali menyebutkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski begitu, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, salah satunya dengan memeriksa beberapa saksi.
"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," sambungnya.
Untuk diketahui, Terbit sebelumnya masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap. Ia beserta kakak kandungnya, Iskandar Parangin Angin didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.
Muara telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Terbit bersama dengan kakaknya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.