PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).
Alexander mengatakan, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari RL karena telah memenangkan PT TBP dalam lelang sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alexander.
Alexander menyebut bahwa Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah dari pihak lain.
"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Rijatono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.