Korupsi Pengangkutan Batu Bara, KPK Selidiki Administrasi Pembukuan Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK Selidiki Administrasi Pembukuan Keuangan PT SMS yang Diduga Telah Dikondisikan (Foto: Medcom)

PARBOABOA, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh satu Badan Milik Daerah (BUMD)Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketujuh saksi tersebut yakni, Anugrah Pratama (Manajer Keuangan PT SMS), Giery Helvan (Manajer Teknik Dan Operasional PT SMS), Irwan, Septianto,Berly Caroline, Lismawati, dan M Rizky Saputra (Empat Staf Keuangan PT SMS) serta Nadia Permatasari (Staf Operasional PT SMS).

Tim penyidik KPK menyelidiki kasus berdasarkan keterangan dari ketujuh saksi tersebut berdasarkan dari pembukuan keuangan PT SMS. Diduga, ada aliran yang janggal di PT SMS. Dan para saksi diyakini mengetahui tentang pembukuan keuangan PT SMS.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,x ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Sekedar informasi tambahan, KPK saat ini sedang menyelidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel).

Tim KPK saat ini telah mengantongi cukup banyak bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah pelaku korupsi dalam proses penyidikan perkara ini. Namun sayangnya, KPK masih enggan memberitahu siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi.

“Untuk konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi dan pasal yang disangkakan akan kami sampikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,”pungkas Ali.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS