PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi menahan satu tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua bernama Teguh Anggara.
Teguh merupakan Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy.
"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Alex mengatakan, Teguh akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.
Selain Teguh Anggaran, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng (EO) dan kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mathen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya juga telah menahan tersangka EO dan MS.
Dalam kontruksi perkara, KPK menerangkan bahwa sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan dana sebesar Rp126 milliar.
Pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode tahun 2014 sampai 2019 dan dia kemudian mengeluarkan kebijakan pemerintah yaitu menganggarkan dana hibab dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 milliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
EO yang saat ini masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal tersebut berlanjut pada tahun 2015.
Kemudian, untuk mempercepat pembangunan gereja itu, EO menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapatkan 7 persen dan TA 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang bisa dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen, meskipun MS tidak memiliki kompetensi di bidang kontruksi bangunan.
Karena jabatan tersebut, MS diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Selanjutnya EO memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 milliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.
Selanjutnya, PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 milliar dan TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak pembangunan tersebut.
Dalam proses, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sesuai dengan perjanjian kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 milliar dari nilai kontrak Rp46 milliar.
Tersangka TA dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tentang 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.