PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka korupsi terkait kasus jual beli jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan adanya dugaan jual beli jabatan. Namun, setelah didalami kemungkian ada kegiatan lain seperti pengadaan barang dan jasa (PJB).
“Sebetulnya tidak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PJB. Kan bisa jadi,” kata Alexander kepada wartawan di markas Lembaga antirasuah, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, Alexander membenarkan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai dari 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
“Umumnya kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa disana,” kata Alexander.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka ketika kasusnya sudah dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai dari 24 hingga 25 Oktober 2022.
Selama dua hari tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yaitu di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah dinas Bupati dan rumah dinas Bupati Bangkalan.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkala.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan, dan kantor Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Pemkab Bangkala.