PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi serta delapan orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK, Firli Bahuru menjelaskan kronologi tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1) siang. OTT bertindak atas laporan dari masyarakat tentang informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Bekasi.
Awalnya pada Rabu, tim KPK bergerak menuju ke sebuah lokasi di Kota Bekasi. Kemudian tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Rahmat Effendi.
“Tim sedang melakukan pengintaian lalu mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang yang diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/1/22).
Setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak mengamankan Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Walikota. Setelahnya tim juga masuk kerumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Rahmat, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
“Selain itu tim juga menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli.
Secara paralel tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Makelar tanah Novel di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA) di Daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
“Setelah seluruh pihak diamankan kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firli.
Tak sampai disitu, malamnya sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK kembali bergerak dan mengamankan Makhfud Saifudin (MS) dan Jumhana Lutfi (JL), masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Lalu pada Kamis (6/1/22), tim juga kembali mengamankan 2 orang yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
“Seluruh bukti uang yang sudah diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” kata Firli.
KPK pun menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.