Terdakwa Kasus HAM Paniai Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Sidang pelanggaran HAM berat Paniai yang menjerat Inf (Purn) Isak Sattu (Foto: Merdeka.com)

PARBOABOA, Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Syahrir Cakkari menyimpulkan bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan terkait adanya pelanggaran HAM berat di Paniai.

"Kami meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa," kata Syahrir, Selasa (29/11).

Menurutnya, dalam perkara pelanggaran HAM ini tidak ada perbuatan yang berbentuk serangan ke penduduk sipil, baik itu secara sistematis maupun meluas. Dakwaan jaksa, kata dia, tidak bisa dibuktikan selama persidangan di Pengadikan HAM Makassar.

"Tidak ada perencanaan terkait itu, tidak ada serangan yang dilakukan pihak militer kepada penduduk sipil, yang ada hanya bersifat accidental," katanya.

Syahrir mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap korban, tidak ada keterangan yang menunjukkan pelaku penembakan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia berasal dari kesatuan mana. Kasus ini pun dianggap tidak memenuhi syarat terjadinya pelanggarn HAM berat.

"Syarat pelanggaran HAM berat itu tidak dapat terpenuhi. Pemeriksaan terhadap korban tidak menunjukkan dari mana pelakunya, misalnya serpihan yang ditemukan di dalam (tubuh) korban yang hidup, menurut keterangan ahli forensik itu tidak ada yang identik dari semua senjata yang ada di semua kesatuan," jelasnya.

Selain itu, Syahrir juga mengatakan selama proses persidangan yang sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, tidak ada ditemukan adanya fakta terjadi pelanggaran HAM berat yang menyeret Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai terdakwa.

"Kami melihat persidangan pemeriksaan perkara ini, fakta menunjukkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pembunuhan secara sistemik meluas untuk di bawa ke Peradilan HAM berat," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Mayor INF (Purn) Isak Sattu dihukum selama 10 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa perlu diberikan vonis seperti diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 42 ayat (1) huruf a dan b juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, serta pasal 37.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/11).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS