KY Rekomendasikan 19 Hakim Pelanggar KEPPH Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi - Palu Hakim (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

PARBOABOA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z menyampaikan jika pihaknya telah merekomendasikan 19 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dijatuhi sanksi. Adanya pemberian sanksi tersebut diduga karena ada bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga 2022.

Dalam hal ini, Taufiq menyebutkan 14 orang hakim-hakim yang bekerja tidak profesional dan akan dijatuhi sanksi ringan, 3 orang tidak menjaga martabat hakim akan dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Sementara 1 orang yang bersikap tidak adil dan 1 orang yang berselingkuh akan dipecat secara tidak terhormat.

"Kemudian sanksi berat terhadap dua orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," ujar Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, KY memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi ahli, dan terlapor guna mengumpulkan bukti-bukti dan menguji data-data terkait dugaan pelanggaran KEPPH. 

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan," jelas Taufiq.

Sebagai informasi, MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.

Sidang MKH pertama digelar terhadap hakim MIT pada 11 Juli lalu, akan tetapi sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak hadir. Dan sidang diputus dilanjutkan pada tanggal (26/07/2022) dengan Keputusan Nomor: 01/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Lalu sidang MKH kedua terhadap hakim MIM dengan kasus pelanggaran disiplin pada (12/07/2022). Sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 02/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim Pengadilan Agama Nabire.

Dan sidang MKH ketiga terhadap hakim HGU yang terbukti menerima suap. Sidang digelar pada (24/08/2022) dengan Keputusan Nomor: 03/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Terakhir, sidang MKH keempat terhadap hakim MY pada (27/09/2022), akan tetapi sidang ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS