PARBOABOA – Langkah pemerintah dalam mengintegrasikan layanan transportasi ke portal pelayanan publik untuk membentuk serangkaian pelayanan yang bersifat tematik, dinilai tidak tepat sasaran.
Menurut Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, kebijakan tersebut terlalu terfokus pada wilayah Jakarta.
Padahal, menurutnya, kondisi layanan transportasi publik di seluruh Indonesia sudah semakin memburuk. Pemerintah pusat seharusnya terlebih dahulu membenahi layanan transportasi publik di daerah-daerah, bukan hanya di Ibukota.
"Indonesia bukan hanya Jakarta saja, tidak usah berbicara transportasi di wilayah di luar pulau Jawa, untuk wilayah Jabodetabek saja masih banyak transportasi publik yang tidak layak digunakan," ucap Djoko kepada Parboaboa (13/9/2023).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa saat ini banyak orang lebih memilih kendaraan pribadi daripada angkutan umum.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, pengguna sepeda motor mencapai 84,5 persen di seluruh Indonesia, mobil penumpang 11,6 persen, mobil barang 3,7 persen, sementara bus atau angkutan umum hanya mencapai 0,2 persen.
Tingginya jumlah pengguna sepeda motor dan mobil penumpang di Indonesia tentu akan berdampak negatif pada pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen.
"Dampaknya kebutuhan bbm meningkat, import bbm meningkat, subsidi BBM juga akan meningkat serta angka kecelakaan yang semakin tinggi," jelasnya.
Djoko juga mencatat bahwa alokasi anggaran untuk Rencana Pelayanan Perintis dan Subsidi Transportasi Kementerian Perhubungan Tahun 2023 hanya sebesar Rp1,32 Triliun untuk perhubungan darat dari total alokasi subsidi keseluruhan sebesar Rp3,51 Triliun.
Menurutnya, anggaran ini tidak sebanding dengan subsidi BBM yang mencapai Rp338 Triliun pada tahun 2023.
"Anggaran habis untuk subsidi BBM yang seharusnya bisa digantikan dengan mengoptimalkan pembenahan Transportasi Publik," jelasnya lagi.
Pemerintah Integrasikan Layanan Transportasi ke Portal Pelayanan Publik
Sebelumnya, pemerintah telah mengimplementasikan layanan prioritas melalui portal pelayanan publik. Langkah awal integrasi layanan prioritas ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE, dengan fokus pada sektor transportasi.
Pada Rapat Koordinasi Integrasi Layanan Tematik Transportasi di Jakarta pada Selasa (12/9/2023), Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa layanan transportasi yang diintegrasikan melibatkan uji kelaikan jalan, pemesanan tiket, pelacakan layanan transportasi, serta integrasi dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada beberapa sarana transportasi.
Melalui portal ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah secara daring sehingga mengurangi hambatan birokrasi, waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan tersebut.
Untuk mencapai tujuan ini, berbagai persiapan pun telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua instansi memiliki pandangan seragam terkait implementasi layanan tematik transportasi ini.
Salah satu upaya persiapan adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Integrasi Layanan Tematik Transportasi dalam Pengembangan Portal Pelayanan Publik, yang berlangsung pada tanggal 6 September 2023.
Tujuan utama PKS ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kerja sama antar instansi dalam rangka pengembangan Portal Pelayanan Publik, serta untuk mempercepat integrasi layanan tematik transportasi dan pengelolaan aplikasi layanan tersebut pada Portal Pelayanan Publik.
Editor: Yohana