PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 19 orang warga didampingi sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warga tersebut mengaku sebagai perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat yang menjadi korban pinjaman olnile (pinjol). Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online.
"Hari ini ada 19 warga penggugat, yang terdiri dari korban pinjol, pemerhati hak perempuan, ketua komunitas disabilitas, pendamping komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, ketua Kaum Konfederasi Buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa," jelas tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (12/11/2021).
Jeanny menjelaskan jika permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dan sudah banyak korban berjatuhan. Kata Jeanny, tidak hanya kerugian material, tetapi sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat jerat pinjol ini.
Jeanny menilai pemerintah harus tegas melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur permasalahan terkait pinjol tersebut. Tapi kenyataannya hingga saat ini, Jeanny menganggap negara telah abai dan lalai.
"Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan banyak korban yang mengalami pelecehan seksual dan juga melakukan upaya bunuh diri. Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat," ujar Jeanny.
Jeanny menyebut jika kliennya selain menggugat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, juga turut menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang juga dianggap bertanggung jawab atas kegagalan mengendalikan pinjol di Indonesia.
"Ketua OJK yang seharusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjol di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi bisnis pinjol di Indonesia," kata Jeanny.