PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp4 miliar.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai menjadi pembicara di Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Mahfud meminta agar temuan adanya dugaan pungli ini dibuka ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum karena hal tersebut merupakan tindak pidana.
Mahfud mengaku bahwa ia belum mengetahui secara mendetail apakah kasus ini merupakan murni pungli atau penyuapan.
Pasalnya, jelas dia, dalam korupsi, ada 7 macam perbuatan, yakni menaikan dan menurunkan harga (mark up/mark down), pemerasan, pemalsuan dokumen dan lainnya.
Adapun untuk pungli, sebutnya, merupakan hal yang paling ringan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, lanjut Mahfud, jika pungli itu melibatkan nilai yang cukup besar, maka dapat dikategorikan sebagai penyuapan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam menegaskan bahwa pungli merupakan tindak pidana korupsi karena perbuatannya memperkaya diri secara tidak sah.
Di samping itu, untuk jerat hukum antara pungli dan korupsi, Mahfud menyatakan menggunakan pasal dakwaan yang serupa. Tetapi, jika nilainya kecil, hanya diselesaikan secara administratif,
Sementara itu, Kabag Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 21 Juni 2023 mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut bisa terbilang cukup rumit dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikannya.
Kendari demikian, Ali memastikan bahwa KPK bakal mengusut hingga tuntas dan menyerat terduga pelaku untuk diproses secara hukum pidana.
Editor: Maesa