PARBOABOA, Medan - Mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang disandangnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Permohonan praperadilan Robby pun dikabulkan PN Medan.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon H. Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," ujarnya dalam isi putusan seperti dilihat dari SIPP PN Medan, Kamis (1/12/2022).
Hal yang serupa disampaikan Robby. Pihaknya menerangkan status tersangka sudah dibatalkan.
"Saya mau memberitahukan terkait perkembangan kasus yang diduga tipu gelap yang saya lakukan, di mana sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, saya melakukan jalur praperadilan terhadap status saya sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Sumut," tutur Robby.
"Jadi dari hasil putusan itu bahwasanya apa (yang) saya mohonkan diterima, bahwasanya penetapan status tersangka itu sudah dibatalkan," terangnya.
Kemudian, Robby meminta agar Polda Sumut segera melaksanakan putusan dari praperadilan tersebut. Karena, dia meminta kepastian hukum lantaran dia masih punya keinginan yang harus dikejar.
"Saya berharap secepatnya (selesai) karena kita kan butuh kepastian hukum ,kita juga kan banyak keinginan-keinginan besar untuk ke depannya. Jadi kalau ini cepat keluar kita kan sudah lebih enak ke depannya. Ya kita berharap itulah segera Polda (Sumut) untuk mengeluarkan surat, menutup kasus ini, ya keputusan praperadilan inilah segera dilaksanakan," imbuh Robby.
Sementara Kuasa hukum Robby, Qodirum menjelaskan kliennya itu pernah ditetapkan jadi terjadi sekitar bulan Oktober lalu oleh Polda Sumut. Atas penetapan status tersangka, pihaknya melakukan upaya praperadilan ke PN Medan. Upaya tersebut akhirnya diputuskan oleh hakim.
Proses persidangan berlangsung secara singkat karena acara praperadilan memang singkat dan dari permohonan kita juga kita lengkapi alat bukti, dan perwakilan polda juga hadir sehingga diputuskan oleh majelis yang dapat dinyatakan kita pihak yang dikabulkan permohonannya," terang Qodirun dari dari kantor pengacara Syarwani & Associates.
Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga mengatakan, dalam putusan itu, status tersangka atas kliennya tersebut batal demi hukum. Setelah itu, pihak pengadilan juga menginstruksikan agar Polda Sumut segera menghentikan perkara tersebut.
"Petitum berikutnya, setelah penetapan tersangka dinyatakan batal oleh pengadilan. Pengadilan juga memerintahkan kepada pihak kmKepolisian Sumut untuk menghentikan penyidikan perkara laporan polisi yang terkait Robby Anangga sebagai terlapornya. Jadi selain adanya pembatalan atau status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan kemudian ada perintah dari pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan Robby," tutur Qodirun.
Qodirun juga berharap penyidikan Polda Sumut segera melaksanakan isi putusana tersebut. Hal itu karena, sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya.
"Tanggal 29 kemarin kita juga sudah menyurati Polda, isi suratnya pada pokoknya sebagai pemberitahuan dan dimohonkan sebagai pelaksanaan isi putusan peradilan. Pemberitahuannya tentang isi putusannya dan mengharap (polisi) segera melaksanakan apa isi putusan," tambah Qodirun.
Sebelumnya diketahui, Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut. Setelah itu, penyidikan memanggil Robby sebagai tersangka, namun dia tidak memenuhi panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.