Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Anggota DPRD Sumut Tak Kunjung Ditahan

Polrestabes Medan tak kunjung menahan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang (Foto: MedanPosOnline)

PARBOABOA, Medan – Polrestabes Medan tak kunjung menahan Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta.

Mantan anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh korbannya, yakni Rosmala Sebayang. Dalam laporan itu, Indra diketahui melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa pun membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 tersebut.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tetap sebagai tersangka," kata Fathir, dilansir dari, Tribun Medan, Kamis (17/11/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap tersangka sehingga belum melakukan penahanan.

"Untuk pelaku belum dilakukan penahanan, kita sudah melakukan pemanggilan untuk memeriksa yang bersangkutan," sebutnya.

Selain itu, Fathir juga enggan membeberkan terkait kronologi dan motif penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah terhadap korbannya.

"Nanti akan kita sampaikan detailnya," pungkas Fathir.

Sebagai informasi, kasus penipuan dan penggelapan uang yang dialami Rosmala Sbeayang bermula pada Oktober 2021 silam. Saat itu, disebutkan bahwa Indra Alamsyah meminjam uang senilai Rp100 dari korbannya yang merupakan warga Jalan Gereja, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/ B/ 1206/ IV/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara/ tanggal 12 April 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS