PARBOABOA, Jakarta – Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7).
Melalui kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan, kliennya janji akan mendatangi KPK, hal itu termuat dalam surat berkop BPNU tertanggal 25 Juli 2022.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK," kata Denny, Rabu (27/7) malam.
Denny menyebutkan, Maming siap mengikuti semua proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu pada 14 Juli 2022, namun yang bersangkutan absen, kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli 2022 dan ia kembali tidak hadir.
Pada 25 Juli 2022, KPK melakukan jemput paksa dan menggeledah apartemen yang bersangkutan di Jakarta. Namun, lagi-lagi Maming tidak ditemukan.
Kemudian, pada 26 Juli 2022, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani Maming.
Status DPO diterbitkan lantaran eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan akan mencari dan menjemput paksa tersangka Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini ke KPK.
"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," tegasnya pada Kamis (28/7/2022).
Ali mengatakan, KPK percaya terhadap janji yang disampaikan pihak kuasa hukum Maming.
“Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin,’’ ujarnya.