PARBOABOA, Jakarta – Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo hingga saat ini masih bergulir.
Polda Metro Jaya mengumumkan akan memperpanjang masa penahanan selama 20 hari terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, dengan demikian ia akan menjalani penahanan jadi 60 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy Suryo masih terus didalami pihak kejaksaan.
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/09/2022).
Zulpan menyampaikan, pihaknya berharap agar berkas perkaya Roy Suryo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.
Di sisi lain, kata Zulpan, kondisi kesehatan pakar telematika itu dalam keadaan sehat selama dirinya ditahan dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Adek Sofyan membenarkan bahwa pihaknya masih meneliti berkas perkara kasus yang menjerat Roy Suryo.
Ade mengakui, beberapa waktu yang lalu pihaknya sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Namun, berkas itu telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, (19/09/2022) lalu.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," terang Ade.
Pihak Roy sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah pertimbangan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait penahanan Roy. Menurutnya, kliennya itu telah siap mengikuti jalannya persidangan.
"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung," terang Pitra.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.