Masa Pencermatan DCS, KPU Simalungun: Parpol Boleh Ganti Bacaleg dan Dapil

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. (Foto: PARBOABOA/Patrick Damanik)

PARBOABOA, Simalungun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Sumatra Utara tengah mencermati daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan seluruh partai politik, sebelum penetapan daftar caleg sementara (DCS), 19 Agustus mendatang.

Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Simalungun, Fatimah Yanti, di masa pencermatan DCS ini, partai politik bisa mengganti bakal calon legislatifnya dan bacaleg yang telah mendaftar bisa mengganti daerah pemilihan (dapil).

Sebelumnya KPU Simalungun telah menyelesaikan tahapan verifikasi perbaikan administrasi bacaleg, 5 Agustus lalu.

“Sekarang, kami (KPU Simalungun) masuk tahapan pencermatan rancangan DCS. Pencermatan ini dipergunakan waktunya oleh masing-masing (parpol). Pencermatan akan dilakukan sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 nanti,” Fatimah Yanti ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/23).

Fatimah melanjutkan, KPU Simalungun nantinya akan kembali melakukan verifikasi DCS sejak tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.

“Kita sudah lakukan pembekalan kepada setiap parpol dengan sosialisasi. Apa saja yang akan dikerjakan pada tahap pencermatan. Pada kesempatan tersebut masing-masing parpol dapat mengganti calonnya, dan masing-masing calon dapat mengganti daerah pemilihannya" jelasnya.

Dari jadwal yang telah ditetapkan, KPU Simalungun akan mengumumkan DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023. Setelah itu, tahapan tanggapan masyarakat atas DCS yang telah diumumkan tadi hingga 28 Agustus 2023.

"Kita tetap mengikuti tahapan sesuai dengan yang sudah disepakati bersama. Terakhir kita akan minta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara yang telah ditetapkan," imbuh Fatimah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Simalungun, Samrin Girsang menilai tahapan yang dilakukan KPU Simalungun masih sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Pusat.

"Hingga kini menurut saya semua tahapan yang dilakukan KPU Simalungun masih sesuai jadwal dan tidak ada menyalahi aturan. Jadi kami dari PDIP akan tetap mengikuti arahan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Samrin mengaku, belum ada kendala terkait penetapan calon dan perpindahan daerah pemilihan (Dapil) oleh bacaleg yang diusung PDIP.

"Sampai saat ini belum ditemukan kendala apapun. Kami juga belum ada memikirkan terkait pergantian calon dan perpindahan dapil masing-masing calon kami," ungkapnya.

Sedangkan salah seorang bacaleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Simalungun, Agripa Purba mengatakan tahapan yang dilakukan KPU Simalungun sudah baik secara struktural untuk mencermati dan melaksanakan proses administrasi.

"Sebagai koreksi bersama untuk setiap tahapan yang dianggap kurang diperlukan sebaiknya waktu penyelesaiannya lebih dipersingkat. Seperti tanggapan masyarakat terhadap tahapan yang sudah selesai diharapkan agar dipersingkat agar tidak memakan waktu yang lebih panjang sampai ke penentuan daftar calon tetap," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS