MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Capres-Cawapres di Bawah Umur 40, Asal...

Sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka asal Bogor sujud syukur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yaitu terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menilai, permohonan Almas ini berbeda dengan permohonan sebelumnya, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Begitu juga dengan permohonan Partai Garuda yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Menurut MK, perbedaan itu ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud (Partai Garuda) dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," tegasnya.

MK menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, DPRD, Gubernur, Bupati dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Diketahui bahwa Almas Tsaqibbirru adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam petitumnya, Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan frasa 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota'.

Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Relawan Gibran Sujud Syukur

Sementara itu, Relawan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dari Bogor menggelar aksi sujud syukur setelah MK mengabulkan permohonan mahasiswa Unsa terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Salah seorang relawan Gibran, Syifa mengatakan, sujud syukur itu sebagai bentuk harapan agar ada capres atau cawapres yang berasal dari kelompok anak muda.

"Kita berharap bahwa sebagai generasi anak muda, tentu saya berharap di negeri ini ada pemimpin dari anak muda," katanya kepada PARBOABOA.

Ketika ditanya apakah bakal mendukung Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Syifa enggan menjawab.

Pantauan PARBOABOA, sekitar 100 orang relawan Gibran bersujud syukur di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, usai MK mengabulkan sebagian putusan soal batas usia capres dan cawapres. Setelah sujud syukur, relawan Gibran ini terlihat pulang dengan menaiki dua bus besar.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi soal batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres yang diajukan PSI dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

MK juga menolak gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan 3 kepala daerah, yaitu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS