PARBOABOA, Jakarta - Setiap pengendara wajib hukumnya menaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan semua pengguna jalan. Namun masih saja banyak pengendara yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Pada dini hari tadi, Kamis (10/3) petugas kepolisian dari Polres Metro Depok menahan sebuah mobil Fortuner karena menyalahi aturan penggunaan sirene atau rotator.
Seperti diketahui sirene atau rotator hanya digunakan untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Oleh karena itu mobil fortuner yang menggunakan sirene tersebut langsung ditindak tegas.
Ternyata setelah diselidiki, mobil yang melanggar tersebut adalah milik pelawak Tanah Air, Daus Mini.
Sebelum diamankan, mobil Daus tersebut melintas di Jalan Margonda Raya. Namun mobil tersebut menyalakan sirene meminta prioritas, saat hendak menyalip kendaraan polisi yang sedang melakukan patroli malam di jalan yang sama.
"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene," kata Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati, Kamis (10/3/2022).
Petugas sempat membiarkan mobil tersebut lewat karena mengira mobil tersebut adalah milik pejabat. Ternyata setelah diamati mobil tersebut berplat hitam, sehingga petugas polisi yang sedang berpatroli tersebut langsung melakukan pengejaran.
Mobil tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah berada di kawasan flyover Universitas Indonesia (UI).
"Lalu kami lakukan pengejaran dan berhenti di bawah flyover UI," ujarnya.
Setelahnya petugas langsung melakukan interogasi, namun ternyata petugas menemukan pelanggaran lainnya yaitu penggunaan plat nomor palsu alias tidak sesuai dengan STNK. Pengemudi beralasan pakai pelat bodong karena pelat asli pajaknya sudah mati 2 tahun. Atas pelanggaran tersebut mobil tersebut langsung diamankan ke Polres Metro Depok untuk proses selanjutnya.
Atas pelanggaran ini, Daus Mini dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana Daus dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.