PARBOABOA, Simalungun – Sejumlah instansi di beberapa daerah di Kabupaten Simalungun, diduga mematok biaya kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengurus kenaikan golongan.
Seperti yang terjadi di Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada Dinas Pengelolahan Sumber Daya Air (PSDA) Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Beredar kabar bahwa adanya kutipan biaya kepada para pegawai saat mengurus kenaikan golongan. Hal ini, diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubag) di instansi tersebut.
Berdasarkan kabar tersebut, diperoleh informasi bahwa untuk biaya kenaikan pangkat golongan 2 A, para pegawai harus merogoh kocek sebesar Rp400 ribu. Sementara untuk golongan 3 A dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, PARBOABOA langsung menghubungi Kepala Dinas PSDA Kabupaten Simalungun Jamahaen Purba. Namun, Jamahean mengaku bahwa dirinya belum mengetahui dan tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai informasi adanya pengutipan dalam pengurusan kenaikan golongan di instansi yang dipimpinnya.
"Baru tau saya, yauda nanti coba saya panggil UPT nya siapa itu. Kalau ada yg main main itu, uda gak bener itu. Bapak yang kedua ngomong seperti ini. Semalam sudah ada yang bertanya sambil menyebutkan nama seseorang. Iya...saya bilang tidak tau karena waktu saya belum ada, karena kita rapat terus. Nanti, saya belum ada waktu memanggil itu..nanti saya panggil itu " ucap Jamahean saat dihubungi wartawan PARBOABOA, Jumat (22/7).
Tak sampai di situ, PARBOABOA juga mencoba mencari kebenaran informasi tersebut di sejumlah UPT Kecamatan lain, seperti UPT Dinas PSDA Tiga Dolok.
Salah satu pegawai di UPT Tiga Dolok menyebutkan bahwa pengutipan biaya dalam proses kenaikan golongan pegawai di Dinas PSDA Simalungun memang benar adanya. Ia mengatakan, biaya tersebut merupakan biaya administrasi untuk proses pengurusan.
“Oh yang ke Dinas [Dinas PSDA Kabupaten Simalungun]. Kalau setau saya, seperti kami kemarin, ada untuk biaya administrasi,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/7)
Ia mengungkapkan, biaya tersebut diserahkan kepada pihak tata usaha bagian kepegawaian dan akan diantarkan langsung ke Kantor Dinas PSDA Kabupaten Simalungun. Ia pun mengaku bahwa pengutipan ini sudah terjadi sejak lama.
“Biaya itu sudah termasuk ongkos yang mengantar berkas ke Raya, sekalianlah uang kopinya, uang ininya, uang fotocopy. Kami dari dulu-dulu memang sudah ada biaya seperti ini,” ujanya.
Saat ditanyai terkait apakah pengutipan yang sama juga terjadi di UPT Dinas PSDA seluruh Kecamatan, ia tidak bisa memastikan hal itu. Namun, menurutnya pengutipan tersebut kemungkinan terjadi hampir di seluruh UPT Dinas PSDA.
“Ya kemungkinan juga terjadi, biasanya seperti itu. Karena tidak mungkin kami dibedakan, hanya kecamatan kami saja yang dikutip,” tutupnya.