PARBOABOA Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa mengubah persyaratan batas tinggi badan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Hal ini dilakukan guna membantu mempermudah calon taruna-taruni untuk mendaftar.
Pengubahan persyaratan masuk Taruna/Taruni ini, disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikutip Selasa (27/09/2022).
Setelah direvisi, syarat tinggi badan laki-laki untuk mendaftar sebagai calon prajurit saat ini adalah 160 cm diturunkan dari sebelumnya 163 cm, sementara untuk wanita yang sebelumnya 157 diturunkan menjadi 155 cm.
"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ungkap Andika.
Selain itu, menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) yang juga Pengamat Militer Anton Aliabbas, tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal yang artinya masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
"Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit," kata Anton.
Anton menilai apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah selayaknya business as usual.