Modus Investasi, Pasutri di Simalungun Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

pasangan suami istri di Simalungun ditangkap kasus penipuan (Foto: waroengberita)

PARBOABOA, Simalungun – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai miliaran rupiah dengan modus investasi.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya, dilansir dari DetikSumut, Rabu (9/11)

Ari mengatakan, pelaku yakni YA (43) dan istrinya MS (34) yang merupakan warga Desa Buntu Turana, Kecamatan Hatonduhan ditangkap pada Sabtu (29/10) lalu usai, Unit-II Tipjdter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun menerima laporan dari korban.

"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan," sebut Ari.

Berdasarkan pemeriksaan, Siti diketahui berhasil diyakinkan oleh MS yang mengaku bahwa YA merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations TBK yang diberikan proyek pengadaan.

Atas bujuk rayu itu, Siti kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dua bulan setelah menerima profit, tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Kejadian tersebut terus berulang hingga korban dilaporkan menyerahkan uang total Rp5,3 miliar.

Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp2 miliar lebih yang terakhir diberikan pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.

Hingga akhirnya, Siti mendapati bahwa YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain terlibat kasus penipuan bermodus investasi, MS telah dilaporkan ke Polsek Tanah JAwa pada 20 Desember 2021 lantaran tersangkut perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati. Sebanyak 122 siswa menjadi korban dengan total kerugian sebesar 590 juta.

Bahkan, MS dilaporkan ke Polres Simalungun pada 18 Oktober 2022 lalu atas kasus penipuan bermodus Umroh yang menelan hingga 31 korban.

Akibat aksinya, kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS