Pemasangan APK di Ruang Publik Sebelum Masa Kampanye, KPU Pematang Siantar: Bukan Pelanggaran

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh politisi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 mulai marak di Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh politisi sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di penjuru Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menuai pro dan kontra di masyarakat.

Meskipun masa kampanye resmi baru akan dimulai pada November, setelah pengesahan daftar calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai partai telah memenuhi Kota Pematang Siantar.

Padahal berdasarkan Pasal 25 di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, sosialisasi, pendidikan pemilih, hanya dapat dilakukan di internal partai politik sebelum masuk tahapan kampanye.

Namun menurut salah seorang warga Pematang Siantar, Handoko, pemasangan baliho dari sejumlah caleg merupakan hal yang wajar. Apalagi tujuannya untuk memperkenalkan diri kepada pemilihnya.

“Menurut saya sih sah-sah saja. Itu kan cara mereka (caleg) biar pemilihnya kenal sama mereka. Kan enggak lucu juga pemilihnya enggak kenal siapa caleg di daerah mereka,” katanya kepada PARBOABOA.

Sementara Kristin, salah seorang mahasiswa di Kota Pematang Siantar menilai pemasangan baliho dari bacaleg sebelum masa kampanye Pemilu 2024 kurang etis. Kristin menilai bacaleg ini seperti mencuri start.

“Kalau menurutku sih kurang etis aja mereka (caleg) sudah memasang baliho- balihonya padahal masa kampanye pun belum dimulai. Kayak curi start aja rasanya,” katanya kepada PARBOABOA.

Senada dengan Kristin, Gunto, warga Kecamatan Siantar Barat juga menilai pemasangan alat peraga kampanye dari bacaleg sebelum masa kampanye sangat mengganggu estetika atau keindahan kota itu.

“Kalau memang dari aturannya melarang, harusnya para caleg tidak diperbolehkan memasang baliho-baliho sebelum masa kampanye. Sudah melanggar aturan juga merusak pemandangan Kota Pematang Siantar,” ungkapnya.

Tarik Perhatian Pemilih

Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengaku pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho lebih awal dimaksudkan untuk menarik perhatian pemilih sejak dini.

Seperti yang diungkapkan Pandapotan (bukan nama sebenarnya), seorang bacaleg di Kota Pematang Siantar yang mengaku dengan pemasangan baliho lebih awal, ia bisa memperkenalkan diri lebih dahulu ke masyarakat.

Menurutnya, strategi ini merupakan bagian dari perangkap politik yang sah dalam persaingan demokrasi.

“Itukan bentuk cara kami untuk memperkenalkan diri kepada pemilih kami. Lagian dari KPU dan Bawaslu nya saja tidak melarang, berarti kami tidak melanggar aturan dong,” katanya kepada PARBOABOA.

Dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 juga dijelaskan Parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Respons KPU

KPU Pematang Siantar berdalih pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan bacaleg di pematang siantar sebelum masa kampanye berlangsung bukanlah tergolong pelanggaran pemilu.

Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani beralasan, tersebut tidak tergolong pelanggaran karena sampai sekarang belum ada daftar calon tetap yang disahkan oleh KPU.

KPU, kata Daniel, hanya bisa mengingatkan semua bacaleg untuk mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tidak bisa kita kategorikan pelanggaran karena pihak yang bersangkutan (bacaleg yang sudah memasang baliho di ruang publik) belum kita tetapkan sebagai calon,” katanya kepada PARBOABOA, Jumat (21/07/2023)

Daniel juga menambahkan KPU Pematang Siantar hanya bisa menganjurkan kepada partai politik agar tetap mengikuti aturan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan.

“Tapi kita anjurkan partai politik agar bersabar menjalankan kampanye mulai dari 3 hari sesudah daftar calon tetap kita tetapkan,” imbuhnya.

Tim Parboaboa mencoba menghubungi Bawaslu Pematang Siantar sebagai lembaga yang diamanatkan negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari lembaga tersebut

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS