PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah-langkah baru untuk memperketat impor barang konsumsi ke dalam negeri.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka membangun daya saing industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor barang konsumsi.
Selain itu, upaya pengetatan juga akan diterapkan pada impor barang konsumsi melalui jalur konvensional dan melalui jasa titip.
Kebijakan ini, juga merupakan langkah lanjutan setelah penerapan kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah tengah berfokus pada peningkatan pengaturan dan pengelolaan sistem perdagangan dalam negeri untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan mendukung.
Sebelumnya, fokus penataan ialah pada penegakan regulasi dalam perdagangan digital.
Saat ini, upaya tersebut terus dilanjutkan dengan penerapan kebijakan pengetatan terhadap impor barang.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi tersebut mencakup berbagai jenis produk, seperti tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Teten menambahkan, untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan guna mendukung modernisasi permesinan.
Teten menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produk-produk dalam negeri dari lonjakan barang impor, baik yang sah maupun ilegal.
Lebih lanjut, Teten menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung kebijakan yang melindungi produk-produk UMKM, terutama dalam konteks ekosistem digital.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mengambil langkah-langkah untuk memperketat aliran barang impor ke dalam negeri, sebagai tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan oleh asosiasi dan masyarakat.
Adapun leluhan tersebut, terkait dengan meningkatnya jumlah barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas pasar tradisional, serta pertumbuhan penjualan barang bukan domestik di platform e-commerce.
Kehadiran barang-barang impor itu, akan berdampak negatif pada pangsa pasar produk dalam negeri, dengan meningkatnya impor ilegal pakaian bekas dan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri tekstil.