PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Kemudian, pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri (KM) 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Namun demikian, penerapan kebijakan ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak bersifat sukarela. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini dibuat sebagai pedoman untuk maskapai menerapkan harga tiket pesawat.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," katanya, Minggu (7/8/2022), seperti dilansir dari detikFinance.
Istiartono mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemic Covid-19.
"Seperti kita ketahui, kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ucapnya.
Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, akan terus berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak, serta perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai kelompok pelayanan masing-masing," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pesawat udara jenis jet menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan usaha Angkutan Udara.
Besaran biaya tambahan ini lebih tinggi dibandingkan kebijakan sebelumnya.