parboaboa

Pemerintah Kecualikan Vespa Sebagai Penerima Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

Sondang | Otomotif | 05-04-2023

Vespa lawas dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi konversi motor listrik Rp7 juta lantaran tidak memenuhi persyaratan keselamatan berkendara di jalan raya. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Winsisma Wansyah memasikan bahwa Vespa lawas tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi konversi motor listrik Rp7 juta.

Menurut Winsisma, jenis motor ini tidak memenuhi persyaratan keselamatan berkendara di jalan raya lantaran tidak memiliki lampu sein.

"Terkait Vespa, kelihatannya Vespa ini susah masuk kategori motor konversi karena memang tidak punya lampu sein. Jadi, ada kriteria-kriteria yang memang motor konversi itu harus memenuhi syarat keselamatan. Kalau memang motor itu nggak ada lampu sein, nggak masuk dalam kriteria motor konversi ini," kata dia secara daring, Selasa (4/4/2023).

"Tidak tahu juga kalau Vespa baru ada (lampu sein), tapi nggak mungkin juga dikonversi, masih baru soalnya," imbuh Winsisma.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, juga sebelumnya telah menyebutkan bahwa persyaratan untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik Rp7 juta adalah motor harus layak jalan.

Masyarakat tidak boleh membawa motor yang rusak atau tidak dapat digunakan untuk dihidupkan kembali melalui program konversi.

"Syaratnya, dari motor kalau sudah mogok jangan. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian terus konversi," kata Rida.

Selain itu, kapasitas mesin motor konvensional yang dapat dikonversi juga dibatasi, mulai dari 110 cc hingga 150 cc. Persyaratan lainnya adalah bahwa motor konvensional yang ingin dikonversi harus berusia di atas 10 tahun.

"Kalau bicara cc itu segitu. Jadi kalau...mogenya tidak bisa," kata dia.

Selain itu, Rida menyebut bahwa motor yang akan dikonversi harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Motor yang tidak sah atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan konversi kendaraan listrik.

Rida menegaskan bahwa antara STNK dan KTP calon penerima bantuan harus sama untuk mencegah penyalahgunaan selama program bantuan konversi motor listrik berjalan

"Poinnya itu motornya ya harus legal," ungkap Rida.

Editor : Sondang

Tag : #Subsidi Motor Listrik    #Vespa    #Otomotif    #ESDM    #Motor Listrik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU