PARBOABOA, Pematangsiantar - Peraturan Kemnaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia, menuai polemik bagi para pekerja.
Aturan ini dirasa cukup menyulitkan bagi peserta JHT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia muda, karena dana mereka tidak dapat dicairkan secepat mungkin untuk memulai sebuah usaha.
Namun tidak perlu khawatir pemerintah telah menyiapkan sebuah program bagi peserta JHT yang mengalami PHK dengan progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana program ini akan memberikan bantuan berupa dana yang dapat dicairkan setelah PHK, pelatihan kerja gratis, hingga informasi lowongan pekerjaan.
Sama seperti JHT, JKP juga merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini direncanakan akan segera berlaku mulai 22 Februari mendatang.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika program JKP ini akan menjadi solusi dana jangka pendek bagi pekerja yang mengalami PHK, karena dana JKP ini dapat segera dicairkan setelah pesertanya berhenti bekerja. Menariknya lagi, meski sudah mencairkan dana JKP ini, dana JHT yang dimiliki peserta tidak akan berkurang jumlahnya.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP juga tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada,” kata Airlangga, Senin (14/2).
Airlangga menerangkan, manfaat uang tunai dalam program JKP diberi selama 6 bulan setelah pekerja atau buruh terkena PHK. Besarannya dihitung dengan formulasi 45% × upah × 3 bulan pertama, dan 25% × upah × 3 bulan terakhir.
Sebagai contoh, jika mengalami PHK di tahun ke-2 dengan upah sebesar Rp 5 juta/bulan, maka manfaat JKP yang diterima sebesar 45% × Rp 5 juta × 3 = Rp 6,75 juta. Kemudian 25% × Rp 5 juta × 3 = Rp 3,75 juta. Dengan demikian, jumlah manfaat JKP yang diterima selama 6 bulan adalah Rp 10,5 juta.
Program ini juga tidak akan membebani pekerja karena iuran JKP ditanggung pemerintah.
Cara Daftar Program JKP
Cara daftar program jaminan kehilangan pekerjaan yang menjadi bagian dari program BPJS ini bisa dilakukan secara online dan offline, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Editor: -