PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Dilansir dari siaran resmi Kementerian ESDM pada Senin (24/10), ketetapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan.
Sejumlah ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah, ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus.
Selain itu, Ayat (1) Pasal 4 juga diubah yakni harga jual ecrean Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” seperti dikutip dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.
Perhitungan harga dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dengan kurs beli Bak Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya dampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Terkait besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen. Harga Jual eceran Jenis BBM Khusu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas senilai Rp50