Digerebek Polisi, Pemilik Pangkalan Oplos LPG 3 Kilogram di Medan Kabur

Anggota kepolisian melakukan sidak di sebuah pangkalan gas di Kota Medan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - BSS, pemilik pangkalan LPG Novandi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatra Utara yang diduga melakukan pengoplosan LPG tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi melarikan diri.

"Pemiliknya melarikan diri, inisial BSS," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Jumat (28/7/2028).

Teddy menegaskan Kepolisian akan mengejar dan menangkap pemilik pangkalan yang melarikan diri itu.

"Kita sedang melakukan pencarian, kemudian akan segera ditangkap secepatnya," katanya.

Meski pemilik melarikan, Kepolisian menangkap 3 karyawan di Pangkalan LPG Novandi berinisial RT, NF, dan APG, yang saat digerebek tengah melakukan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi.

Ketiga karyawan tersebut memiliki peran masing-masing, RT bertugas mengoplos tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 Kilogram dengan pipa jos, NS berperan membersihkan setelah dilakukan pengoplosan dan APG yang menjual LPG berukuran 12 Kilogram yang telah dioplos.

Teddy menyebut, saat melakukan penggerebekan, Kepolisian sempat mendapat perlawanan dari keluarga.

"Informasi begitu dari ibunya. Tetapi kita langsung menyesuaikan kalau kita ini melaksanakan tugas, kita langsung melakukan penindakan secepatnya," tegasnya.

Teddy mengaku, Pangkalan Novandi memang terdaftar, namun ia belum bisa memastikan apakah izin dari pangkalan LPG tersebut masih berlaku atau atau tidak.

"Pangkalan terdaftar, pangkalan Novandi. Nanti kita akan cek lagi apakah izinnya masih ada karena pangkalan ini kan sangat banyak," imbuh Teddy.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah pangkalan LPG di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga mengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram.

Menurut Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penggerebekan pangkalan LPG tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023) malam. Saat penggerebekan, petugas menemukan aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke LPG non-subsidi untuk dijual kembali.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan LPG yaitu memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan tabung 50 kilogram non-subsidi," kata Hadi, Jumat (28/7/2023).

Hadi menyebut, pelaku melakukan pengoplosan menggunakan alat transfusi atau alat bantu penyulingan dari LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi.

"Dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kilogram, sehingga gas yang berada di tabung LPG ukuran 3 kilogram berpindah ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," ungkap Hadi.

Saat penggerebekan di pangkalan gas tersebut, lanjut Hadi, petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap 3 pelaku yaitu RT yang memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung industri, NF yang bertugas merapikan LPG 3 kilogram yang selesai dioplos oleh RT dan APG sebagai pengantar LPG Industri kepada pembeli.

Hadi mengatakan, aksi pengoplosan telah berlangsung selama 6 bulan.

"Berdasarkan keterangan sementara yg kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih 6 bulan," katanya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS