PARBOABOA, Pematang Siantar - Peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara (USU), Onrizal menegaskan, perbuatan jual-beli hewan dan sisik trenggiling merupakan tindakan pidana.
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106/2018 menyebutkan trenggiling masuk dalam appendix II CITES atau hewan yang tidak boleh diperdagangkan.
“Sehingga jika ada perbuatan jual beli hewan tersebut dan sisiknya diolah menjadi bahan-bahan terlarang itu merupakan tindakan pidana, melawan Undang-Undang dan hukum internasional,” katanya kepada PARBOABOA, Kamis (4/5/2023).
Onrizal mengatakan, jika ada masyarakat tertangkap memburu trenggiling, maka harus dicari tahu apa yang menjadi pemicu mereka memburu satwa tersebut.
“Perlu edukasi sejak dini agar hal yang mereka lakukan dan seluruh masyarakat Indonesia maupun luar tahu bahwa tindakannya itu melanggar hukum atau perbuatan pidana,” katanya.
ketgamb perdagangan ilegal kulit satwa trenggiling (Foto: Forest and Wildlife Protection Unit) #end
Sebelumnya, perburuan terhadap trenggiling marak terjadi di Sumatra Utara. Apalagi belakangan diketahui bahwa sisik trenggiling dapat diolah menjadi obat-obatan, kosmetik, dan narkoba.
Dikonfirmasi terkait perdagangan atau dugaan pengolahan trenggiling menjadi narkoba di Sumatra Utara, utamanya di Kota Pematang Siantar, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, IPTU Rudi Panjaitan mengakui belum pernah mendapati kasus tersebut.
“Belum pernah terjadi,” katanya lewat pesan singkatnya kepada Parboaboa.