PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa melengkapi peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak.
"Harapannya keberadaan RUU PPRT ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, RUU PPRT penting untuk memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"RUU PPRT nantinya bisa menjamin penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia," kata Bintang Puspayoga.
Ia melanjutkan, RUU PPRT tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pemberi kerja, dan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).
Sebelumnya, pemerintah memastikan RUU PPRT akan dibahas di DPR, pekan depan. Bahkan, pemerintah akan segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT yang telah difinalisasikan ke DPR.
"Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.