PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sempat menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di PT Jakarta Indonesia Properindo (JIP). Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri, karena setelah KPK melakukan penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang KPK, dimana KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus di perusahaan JIP tersebut, namun tidak ditemukan keterlibatan penyelenggara negara.
"Setelah melalui gelar perkara di internal KPK, disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara," kata Ali Fikri, Selasa (30/11).
Karena berada diluar kewenangan, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum," jelasnya.
Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Setelah pelimpahan kasus, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT, Christman Desanto sebagai tersangka.
JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang usaha infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.
Kedua tersangka belum ditahan oleh kepolisian karena penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli. Namun, Polri telah mengeluarkan surat pencekalan agar keduanya tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (30/11).
Adapun kasus korupsi yang terjadi di JIP berawal pada tahun 2015 lalu, dimana PT DKI mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun kepada Jakpro. Pada 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kepada Jakpro untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON sebesar Rp 115 miliar. pada tahun 2018 JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp 118 miliar.
Namun setelah cair, ditemukan adanya penyimpangan aliran dana yang menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp 104 miliar.