PARBOABOA, Jakarta - Obrolan seputar imigran dan pengungsi kembali ramai, menyusul masuknya Rohingya ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Keberadaan pengungsi Rohingya lantas menjadi sorotan internasional usai lebih dari sejuta orang mencari perlindungan di berbagai negara, termasuk ke Indonesia tepatnya di Sabang, Aceh.
Menurut data Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) hingga November 2023, terdapat sekitar 1.487 pengungsi yang telah tiba di Indonesia.
Namun rupanya, mayoritas publik masih sulit membedakan kedua terminologi ini.
Meski kerap terdengar sama, imigran dan pengungsi ternyata memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Meskipun tidak termasuk sebagai kategori warga negara tempat tinggal, imigran dan pengungsi memiliki definisi yang berbeda.
Keberadaan mereka di suatu negara diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Untuk pemahaman yang lebih baik, berikut perbedaan antara imigran dan pengungsi sesuai dengan Peraturan Undang-Undang (UU).
Imigran
Menurut situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), imigran adalah orang asing atau bukan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang datang atau pindah ke negara lain untuk menetap secara permanen dengan tujuan tertentu, melalui proses perizinan dan dokumen kepindahan.
Keberadaan imigran di Indonesia dijamin oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian.
Misalnya, imigran atau orang asing tertentu di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya
Adapun kategori imigran meliputi, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal tetap, dan beberapa pengecualian berlaku untuk kewajiban memiliki penjamin.
Pengungsi
Pengungsi adalah mereka yang melarikan diri dari negara asalnya ke negara lain untuk hidup yang lebih layak, disebabkan oleh perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik.
Status pengungsi diatur oleh Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi yang menyatakan bahwa pengungsi adalah orang yang ketakutan akan penganiayaan (ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu) berada di luar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut.
Contohnya, ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan rumah, keluarga, dan kepemilikan.
Mereka tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya, sehingga perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional, sebagaimana dijelaskan oleh UNHCR.