PARBOABOA, Jakarta - Politikus Partai PDI Perjuangan Arteria Dahlan mendapat kecaman dari sejumlah pihak, atas ucapannya yang meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejakasaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Pernyataan Arteria ini kemudian menuai polemik dan komentar dari sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, budayawan Sunda Budi Dalton, hingga rekan separtainya.
Setelah menjadi ramai, Arteria kemudian dipanggil oleh DPP PDIP pada Kamis (20/1) untuk memberikan klarifikasi. Setelah pertemuan tersebut, Arteria kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan menerima sanksi yang diberikan partai kepadanya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," kata Arteria, Kamis (20/1).
Ke depannya, dia mengaku juga akan bekerja secara senyap, namun lebih tepat sasaran sebagai anggota Komisi III DPR. Terutama dalam memerangi mafia narkoba, tanah, tambang, pupuk, pelabuhan/bandara/laut, pangan, mafia BBM, dan berbagai upaya penegakan hukum lain.
Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar
Permohonan maaf Arteria ini bertolak belakang dengan ucapan yang dikeluarkan politisi tersebut sebelumnya. Arteria sebelumnya menyampaikan ogah untuk meminta maaf dan meminta masyarakat yang tidak terima untuk melaporkan dirinya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Namun kali ini, permintaan maaf tersebut tidak akan langsung menyelesaikan masalah ini, karena Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan telah melaporkan Arteria ke Polda Jabar pada Kamis (20/1).
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan jika ucapan Arteria tersebut telah menyakiti hati masyarakat Sunda. Bahkan kemungkinan hal yang sama juga akan dialami masyarakat dari suku lainnya dikemudian hari.
"Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama," cetusnya.
Menurut Ari, pernyataan Arteria dianggap sebuah penistaan terhadap suku. Sehingga, dia menegaskan, sudah sepatutnya Arteria dilaporkan ke polisi.
Arteria Dahlan dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.