PARBOABOA, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan penggantian nama 22 jalan ibu kota.
Keseluruhan nama jalan baru di ambil dari nama-nama tokoh Betawi yang mempunyai peran penting bagi Jakarta di masa lalu.
Penggantian nama jalan ini telah disahkan Anies pada Senin (20/6) kemarin. Namun, keputusan tersebut berimbas pada data administrasi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Sehingga masyarakat yang tinggal di lokasi jalan yang berubah nama tersebut harus memperbarui data kependudukannya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk segera mengurus penggantian KK dan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Zudan mengatakan untuk penggantian KTP dan KK, warga dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil, tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” papar Zudan, Jumat (25/6).
Zudan menambahkan, adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara," katanya.
Sementara itu, untuk penggantian STNK dan BPKB, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan pihaknya akan melayani perubahan data pada STNK dan BPKB, jika data pada KTP telah berubah.
"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Taslim, Jumat (24/6).
Daftar Nama Jalan Baru di Jakarta:
1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
7. Jalan H. Roim Sa'ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
13. Jalan H. Imam Sapi'ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
20. Jalan Guru Ma'mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.