PARBOABOA, Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan jika robohnya pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji disebabkan oleh awak media.
Djuyamto mengatakan, hal itu terjadi usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruangan sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan,” kata Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/02/2023).
Ia menambahkan, sejak persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung dari Bharada E dan awak media terbilang tinggi. Oleh karena itulah pihaknya memasang pembatas.
Pejabat Humas PN Jaksel menilai, tujuan dari awak media memaksa masuk adalah untuk mewawancarai keluarga Brigadir J, pengacara, serta mengambil foto terdakwa.
“Sehingga petugas keamanan berupaya mencegahnya, namun banyaknya pengunjung terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas,” tutur Djuyamto.
Namun, lanjutnya, kesalahpahaman itu selesai setelah narasumber yang awak media tuju diminta bergeser keluar ruang sidang.
Djuyamto tak menampik jika akibat dari insiden itu ada kerusakan, sebab kapasitas ruang sidang dan lingkungkan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan ramainya pengunjung.
Kendati demikian, pihak PN Jaksel memberikan apresiasinya kepada para wartawan atau awak media karena telah ikut mengawal kasus pembunuhan berencana ini dari awal hingga pembacaan putusan.
“Kami berterima kasih tek terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023).
Editor: Maesa