Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Minyak goreng kemasan yang hendak diekspor ke Timor Leste dari Surabaya. (dok CNN Indonesia)

PARBOABOA, Jawa Timur - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Larangan eskpor minyak goreng sejak Kamis (28/4) lalu dan masih berlaku hingga hari ini, Jumat (13/5).

Namun ditengah pemberlakuan aturan tersebut, ada saja pihak yang mencoba mencari celah dan melanggar aturan yang dibuat untuk menekan tingginya harga minyak goreng di Indonesia saat ini.

Seperti temuan tim Gabungan Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea Cukai setempat yang berhasil menggagalkan ekspor ilegal minyak goreng ke Timor Leste yang ditemukan dalam 8 kontainer.

Sebanyak 3 kontainer minyak ini ditemukan di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Sedangkan 5 kontainer lainnya ditemukan di Pelabuhan Teluk Lamong yang siap diberangkatkan ke Timor Leste.

Selain minyak goreng, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang menjadi pelaku dalam ekspor ilegal minyak goreng ini, yaitu R (60) dan E (44).

Keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini. R merupakan pemilik minyak goreng yang akan dieskpor, sedangkan E adalah orang yang bertugas untuk mengurus dokumen ekspor.

Para pelaku yang mengetahui adanya larangan ekspor sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai, agar barang dapat keluar dari pelabuhan tanpa pencekalan.

“Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 dengan nilai Rp 3,7 miliar,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andiranto, Kamis (13/5).

Kedua pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang dijual. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS