PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sanksi tilang manual tetap bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto menyebut, jenis pelanggaran yang masih dapat ditilang secara manual adalah balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan di jalan.
"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual, seperti balap liar, knalpot bising dan mengemudi secara ugal-ugalan di jalan," kata Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Edy mengatakan, sejak tilang manual itu ditiadakan, terdapat peningkatan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Namun, ada juga kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.
"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.
Saat ini Polda Metro Jaya mempunyai 57 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di beberapa wilayah DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran aturan lalu lintas, dan akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli polisi.