Polda Sumut Tangkap 13 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi, 8,2 Ton Solar di Sita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Jpnn)

PARBOABOA, Medan – Kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Alhasil, barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi kini telah diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas) BBM Polda Sumut juga telah menangkap 13 orang pelaku penyelewengan BBM subsidi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2022.

"13 orang diamankan dari 6 daerah berbeda. Ada yang di Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Dairi, Medan dan Labuhanbatu," ujar Kombes Hadi Wahyudi, dikuti dari Suara Rabu (7/9).

Hadi menuturkan, belasan pelaku tersebut memiliki peran berbeda dan berasal dari kelompok yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pembeli, dan ada juga sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Hadi mengatakan modus yang dilakukan para pelaku juga sangat beragam. Beberapa diantaranya ada yang sengaja memodifikasi mobil hingga sengaja membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga normal tepat sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

BBM yang dibeli tersebut, lalu dijual kembali oleh para pelaku kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, dan ada juga yang menjualnya ke beberapa industri.

"Pelaku membeli BBM jenis Solar subsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi memuat tangki duduk di dalam mobil tersebut. Kemudian dijual untuk keperluan Industri," tutur Hadi.

Terakhir, Hadi mengatakan bahwa para pelaku saat ini masih menjalani pemerikasaan lanjutan untuk keperluan penyelidikan. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS