PARBOABOA Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan jika pihaknya telah mengamankan 4 prajurit TNI yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, Indan mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"TNI AU, dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsau III Biak masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya," jelasnya.
Diketahui, Prada Indra Wijaya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).
Dalam kasus ini, Indan menegaskan jika keempat prajurit TNI tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan. Maka TNI Angkatan Udara tidak segan akan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.