PARBOABOA, Medan - Polisi mengamankan tujuh unit sepada motor yang merupakan barang temuan mulai dari bulan September 2021 hingga April 2022.
Sebagian sepeda motor barang temuan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Sedangkan sebagian lagi ditemukan saat kegiatan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polsek Barumun.
Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bari mengatakan, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya.
"Kepada pemilik tujuh unit sepeda motor diimbau supaya mendatangi Unit Reskrim Polsek Barumun," kata Syaiful, Kamis (28/4/2022).
Syaiful menjelaskan, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya dengan menbawa BKPB, surat atau faktur pembelian resmi dari diler dan lainnya.
Adapun tujuh sepeda motor tersebut, yakni:
- Honda Beat warna merah, dengan nomor mesin JFZ1E2490025, dan nomor rangka MH1JFZ123JK496239.
- Honda Beat warna hitam, dengan nomor mesin JM91E1417063, nomor rangka MH1JM9118MK419612.
- Honda Beat warna putih dengan nomor mesin JN21E1496401, nomor rangka MH1JM2116HK509094.
- Honda CB 150 R warna orange, nomor mesin KC82E1088896, nomor rangka MH1KC8213GK084974.
- Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBK1E1687366, nomor rangka MH1JBK119LK691498.
- Yamaha Mio warna hitam, nomor mesin F4841D278740, nomor rangka ORS271B.
- Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBE1E1044367, nomor rangka MH1JBE115BK044242.